Tilang Elektronik
Tilang elektronik (e-tilang) akhir-akhir ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Sejumlah kota sudah mengadopsi sistem elektronik tersebut dalam menindak para pelanggar lalu lintas. 
Selain merupakan terobosan yang bagus, etilang juga dipercaya akan berjalan sangat efektif dalam menekan angka pelanggar lalu lintas yang masih tergolong sangat tinggi. Sedikitnya sudah tiga kota besar yang berani menerapkan sistem elektronik untuk mendisiplinkan pemakai jalan, yakni Kota Surabaya (Jawa Timur), Semarang (Jawa Tengah) dan terakhir Bandung (Jawa Barat). Selain 3 kota tersebut Jakarta dinilai mampu untuk menyediakan infrastrukturnya dalam mewujudkan sistem e-tilang tersebut, namun sampai dekarang belum terlaksana. Mengapa Jakarta belum sadar akan hal tersebut? Bukankah seharusnya Jakarta menjadi contoh bagi kota-kota lain? Mengapa e-tilang dinilai mendesak untuk diterapkan di Jakarta? 
Pertama karena Jakarta merupakan etalase Indonesia yang seharusnya menjadi contoh positif bagi penerapan e-tilang untuk menuju sebagai kota yang modern. Jakarta sudah saatnya mencontoh negara-negara maju dalam menerapkan e-tilang. Di era globalisasi dan cepatnya perkembangan teknologi yang serba digital dan online, Jakarta tak bisa lagi menghindar dari tuntutan zaman. Kemajuan teknologi harus mampu digunakan untuk kemajuan bangsa sehingga Jakarta harus mampu menjadi contoh untuk kota-kota lain di Indonesia. 
Kedua, keberadaan e-tilang ini merupakan salah satu solusi untuk mengatasi jumlah personel kepolisian yang jumlahnya masih sangat terbatas. Dengan e-tilang, kita tidak perlu banyak melibatkan personel untuk mengawasi lalu lintas di seluruh Indonesia, khususnya Jakarta. Apalagi data menunjukkan bahwa tingkat kedisiplinan masyarakat Jakarta masih tergolong rendah. Menurut data Polda Metro Jaya, terjadi peningkatan cukup tajam pelanggaran lalu lintas di Jakarta pada Januari-September 2018 ini. 
Pelanggaran melonjak sekitar 40% dari tahun sebelumnya. Dengan pengawasan dari elektronik, masalah kedisiplinan ini diyakini bisa diatasi. Kalau mau jujur setiap hari ada banyak jenis pelanggaran yang bisa kita saksikan di Jakarta maupun kota-kota lain di Indonesia. Mulai dari tidak memakai helm, ngebut, tidak punya STNK, tidak memiliki SIM, melanggar rambu lalu lintas, jalan melawan arah hingga menerobos jalur-jalur larangan seperti di jalur Transjakarta. Tentu berbagai pelanggaran tersebut tidak bisa diawasi semua karena keterbatasan jumlah personel polisi. 
Setidaknya ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mewujudkan impian tersebut. Salah satunya adalah keberadaan CCTV yang harus aktif dipasang dibanyak lokasi. Rencana penggantian warna pelat nomor yang selama ini hitam berubah menjadi berwarna harus segera diwujudkan. 
Yang tak kalah penting adalah peraturan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan e-tilang juga perlu didorong. Masyarakat sudah pasti akan menyesuaikan dan mengikuti aturan tersebut jika memang pemerintah serius menerapkan e-tilang secara tegas. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resensi Buku Teknologi Komunikasi dan Informasi Pembelajaran